Posts

Istri Gugat Cerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Siapa?

  Istri Gugat Cerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Siapa? Dalam berbagai kasus perceraian, hak asuh anak kerap sekali jatuh kepada sang ibu. Hal ini dikarenakan peran sejati ibu sebagai orang yang telah mengandung dan merawat anaknya. Terlebih jika istri yang menggugat cerai, hak asuh anak jatuh ke siapa? Apakah sang ayah masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan hak asuh anak? Simak pengaturan hukum hak asuh anak sesuai dengan Undang-Undang. Hak & Kewajiban Pasangan Ketika Bercerai Pengaturan mengenai perkawinan dan perceraian secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut sebagai UU Perkawinan). Ketika pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai, tentunya hal ini akan mengakibatkan terjadinya kondisi-kondisi tertentu yang memisahkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kondisi-kondisi ini tertera dalam Pasal 41 UU Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut: a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik ana...

JIKA JUAL BELI TANAH HANYA DENGAN KWITANSI

  JIKA JUAL BELI TANAH HANYA DENGAN KWITANSI  Umumnya dalam proses jual beli tanah akan menggunakan jasa PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mana akan lebih mudah dan juga sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemudian bagaimana dengan seseorang yang melakukan jual beli tanah hanya dengan kwitansi? Apakah hal tersebut sah dimata hukum? Bisakah Jual Beli Tanah Hanya Dengan Kwitansi? Mungkin ada beberapa orang yang membeli tanah hanya menggunakan kwitansi sebagai bentuk bukti bahwa sudah ada proses transaksi jual beli tanah. Namun apa penggunaan kwitansi tersebut sah dimata hukum dikarenakan tidak menggunakan akta jual beli atau AJB? Berdasarkan Pasal 37 ayat 1  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah , peralihan hak tanah dan juga hak milik berdasarkan satuan rumah susun melalui tukar menukar, jual beli, hibah, perbuatan hukum untuk memindahkan hak dan pemasukan data perusahaan kecuali pemindahan hak berdasarkan lelang hanya bisa didaftarkan d...

Sudah Dilamar tapi Dibatalkan Sepihak, Bisakah Menggugat?

  Sudah Dilamar tapi Dibatalkan Sepihak, Bisakah Menggugat? Baru-baru ini, sosial media heboh dengan berita gagalnya pernikahan selebgram Awkarin dengan Gangga. Hubungan kedua pasangan ini dikabarkan telah kandas meskipun sudah bertunangan pada 2021. Kasus batal menikah tidak jarang terjadi di masyarakat. Banyak yang sudah dilamar tapi dibatalkan sepihak oleh pasangannya tanpa penjelasan apapun meskipun sudah membayar gedung dan berbagai macam kebutuhan acara. Sobat Perqara penasaran tidak apakah kasus ini merupakan sebuah perkara yang bisa dibawa ke meja hijau? Apakah ada hukum yang mengatur pembatalan lamaran yang dilakukan secara sepihak? Sebelum membahas lebih lanjut tentang topik ini, Sobat Perqara perlu mengetahui bahwa Undang-Undang menyebut Pernikahan sebagai Perkawinan yang menurut KBBI memiliki makna yang sama. Dasar Hukum Lamaran di Indonesia Undang-Undang Perkawinan Sebenarnya, Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur secara tegas mengenai lamaran maupun pembatalan lamar...