JIKA JUAL BELI TANAH HANYA DENGAN KWITANSI

 

JIKA JUAL BELI TANAH HANYA DENGAN KWITANSI 

Umumnya dalam proses jual beli tanah akan menggunakan jasa PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mana akan lebih mudah dan juga sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemudian bagaimana dengan seseorang yang melakukan jual beli tanah hanya dengan kwitansi? Apakah hal tersebut sah dimata hukum?

Bisakah Jual Beli Tanah Hanya Dengan Kwitansi?

Mungkin ada beberapa orang yang membeli tanah hanya menggunakan kwitansi sebagai bentuk bukti bahwa sudah ada proses transaksi jual beli tanah. Namun apa penggunaan kwitansi tersebut sah dimata hukum dikarenakan tidak menggunakan akta jual beli atau AJB?

Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, peralihan hak tanah dan juga hak milik berdasarkan satuan rumah susun melalui tukar menukar, jual beli, hibah, perbuatan hukum untuk memindahkan hak dan pemasukan data perusahaan kecuali pemindahan hak berdasarkan lelang hanya bisa didaftarkan dengan adanya bukti berupa AJB yang dibuat oleh PPAT yang berlaku.

Jadi bisa dikatakan jika Anda ingin mengubah status tanah tersebut menjadi SHM akan cukup sulit dikarenakan perlu menggunakan AJB. Jika Anda tetap tidak ingin membuat AJB maka harus melakukan gugatan di pengadilan negeri.

Sehingga bisa dikatakan bahwa untuk mengubah atau melakukan peralihan hak atas tanah perlu menggunakan AJB yang mana hanya bisa diurus melalui PPAT.

Bagaimana Kekuatan Hukum Jual Beli Tanah Hanya Dengan Kwitansi?

Dalam proses jual beli tanah perlu ada alat bukti yang kuat bahwa sudah dilakukan jual beli tanah secara sah. Sedangkan alat bukti yang diakui secara hukum mengenai keabsahannya merupakan akta otentik yang dibuat oleh PPAT.

Kemudian jual beli tanah hanya dengan kwitansi yang digunakan sebagai bukti termasuk dalam akta di bawah tangan. Dalam hal ini alat bukti berupa akta di bawah tanah tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup mengikat. Sehingga akan sulit juga untuk dilakukan langkah hukum ketika terjadi masalah berkenaan dengan tanah tersebut.

Fungsi Kwitansi Jual Beli Tanah

Ada beberapa fungsi dari penggunaan kwitansi untuk jual beli tanah hanya dengan kwitansi. Berikut adalah beberapa fungsi dari hal tersebut.

  1. Kwitansi jual beli tanah bisa sebagai bukti ketika ingin menjual kembali tanah dengan harga yang lebih tinggi.
  2. Dalam hal negosiasi, kwitansi tersebut akan menjadi bukti bahwa harga yang sudah disepakati sudah tidak bisa diubah lagi.
  3. Kwitansi tersebut juga sebagai bukti pembayaran yang sah dimana Anda sudah memberikan uang pada penjual.
  4. Sebagai alat bukti surat yang juga bisa digunakan dalam persidangan ketika ada masalah atau gugatan.


Jadi Bukti kuitansi dalam transaksi jual beli tanah sengketa waris sudah sesuai dengan peraturan. perundang-undangan yang berlaku apabila dalam pelaksanaan jual beli tersebut memenuhi unsur hukum adat dimana jual beli tersebut dilakukan secara terang, tunai, dan ril (nyata). Terjadinya kesepakatan antara para pihak yang lahir dari jual beli dengan bukti kuitansi tersebut merupakan syarat perjanjian sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kuitansi bermaterai yang merupakan surat di bawah tangan apabila tanda tangannya diakui oleh para pihak memiliki nilai kekuatan pembuktian walaupun tidak sesempuma bukti otentik. Jadi sebenarya, jual beli dengan kuitansi sebagai alat bukti bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah dinyatakan sah, walaupun bertolak belakang dengan' Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT agar dapat didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan untuk dibuatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah ataupun mengganti nama pemilik hak yang lama ke pemilik baru yang tertera dalam sertifikat sebelumnya.


Dalam hal ini perlu di buktikan di pengadilan apabila akan di ajukan ajb di PPAT dan harus dapat membukikan dan diperlukan saksi saksi yang mendunkung pembuktian mengenai hal tersebut.


Dalam yuriprudensi Penerapan dan pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 673 PK/Pd/2012 di dalam pertimbangannya, hakim menerapkan sumber hukum tidak tertulis yaitu hukum adat yang mencakup asas terang dan tunai dalam jual beli Jaswar dengan para ahli waris H. Nipan atas tanah yang dibelinya. Mengingat di dalam UUPA Hukum Tanah Nasional Indonesia, adalah Hukum Adat maka kita menggunakan konsep atau asas-asas hukum adat yang telah dihilangkan cacat hukumnya. Atas dasar tersebut hakim mempertimbangkan bahwa jual beli Jaswar dinyatakan sah karena dilakukan secara 'terang' dan 'tunai'. Dalam artian, terang berarti jual beli tersebut dilakukan dihadapan kepala adat atau kepala desa sebagai pengganti PPAT setempat. Tunai berarti, perbuatan pemindahan hak dan pembayaran dari jual beli tersebut dilakukan secara bersamaan baik dibayar secara kontan ataupun sebagian. Terhadap kedua asas-asas ini menurut pertimbangan hakim sudah terpenuhi di dalam jual beli tanah tersebut. Selain itu juga jual beli tersebut sudah memenuhi syarat jual beli menurut Pasal 1320 KUH Perdata yaitu syarat sahnya perjanjian dengan 4 (empat) unsur di dalamnya, sehingga dalam amar putusannya secara yakin hakim  memutus bahwa jual beli atas tanah yang disengketakan oleh ahli waris H. Nipan Bin Idjin secara sah dan terbukti milik Jaswar karena walaupun dengan bukti kepemilikan kuitansi yang Jaswar miliki, unsur-unsur dalam perbuatan pemindahan hak atas tanah tersebut sudah sesuai dengan Hukum Adat yang berlaku.



kONSULTASI PERKARA LITIGASI NON LITIGASI, PIDANA MAUPUN PERATA
CALL 081270411044

Comments

Popular posts from this blog

Sudah Dilamar tapi Dibatalkan Sepihak, Bisakah Menggugat?

3 Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Indonesia