8 Alasan Gugatan Cerai Yang Diterima Hakim

 

8 Alasan Gugatan Cerai Yang Diterima Hakim

Menggugat cerai pasangan sudah bukanlah hal yang tabu lagi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari kasus perceraian yang tiap tahunnya kian meningkat. Banyak sekali faktor penyebab terjadinya perceraian dalam sebuah hubungan. Namun, hanya ada beberapa yang dianggap sah di mata hukum. Jadi, seseorang tidak bisa menggugat cerai pasangannya tanpa alasan. Jika Sobat Perqara ingin menggugat cerai pasangan, pahami dahulu berbagai alasan gugatan cerai yang diterima hakim sebelum mengajukan gugatan.

Berdasarkan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, ada beberapa latar belakang masalah antar suami istri yang memiliki peluang tinggi untuk diterima hakim sebagai alasan untuk gugatan cerai, yaitu:

Alasan Gugatan Cerai yang Diterima Hakim

  1. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sulit untuk disembuhkan.
  2. Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak baik suami maupun istri melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar shigat taklik-talak, yang tertulis dalam buku nikah agama Islam meliputi: 
    1. Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
    2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya.
    3. Menyakiti badan/jasmani istri saya, atau
    4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan lamanya.
  8. Peralihan agama yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga dan tidak ada solusi dalam perselisihan.

Pertanyaan Hakim Saat Sidang Perceraian

Selain alasan yang sah, hakim juga menetapkan perceraian berdasarkan hasil sidang. Hakim akan meminta bukti-bukti kuat dan juga saksi sebagai pendukung alasan cerai dari kedua belah pihak saat sidang berlangsung. Pemilihan saksi ini harus dilakukan secara tepat karena saksi akan diberikan beberapa pertanyaan oleh hakim yang jawabannya dapat menentukan alasan gugatan cerai ditolak ataupun diterima. Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang mungkin ditanyakan hakim saat sidang perceraian. 

  1. Apakah saksi mengenal penggugat dan tergugat Pertanyaan pembuka dari hakim untuk mengetahui apakah saksi tahu dan mengenal kedua belah pihak atau hanya satu pihak.
  1. Darimana saksi mengenal penggugat dan tergugat Masih berhubungan dengan pertanyaan pertama, hakim akan menanyakan darimana saksi mengenal penggugat dengan tergugat untuk memastikan saksi memang seseorang yang mengenal kedua belah pihak. 
  1. Apakah saksi mengetahui apa hubungan antara penggugat dan tergugat? Hakim akan menanyakan untuk mengetahui apakah saksi mengetahui hubungan penggugat dan tergugat dan sampai mana pengetahuannya. 
  1. Kapan dan dimana penggugat dan tergugat menikah Pertanyaan ini bertujuan untuk memastikan apakah saksi tahu jika penggugat dan tergugat sudah sah dalam pernikahan.
  1. Darimana saksi mengetahui bahwa penggugat dan tergugat merupakan suami istri, jika ada contoh kejadian sehari-hari dari penglihatan langsung dari saksi.
  2. Apakah penggugat dan tergugat mempunyai anak.
  3. Alasan saksi diminta hadir atau berperan sebagai saksi dalam persidangan perceraian.
  4. Apakah saksi mengetahui mengapa penggugat ingin bercerai dengan pergugat.
  5. Darimana saksi mengetahui kejadian pertikaian atau isu yang terjadi antar tergugat dan penggugat.
  6. Apakah saksi mengetahui penyebab penggugat dan tergugat mengalami pertikaian.




KONSULTASI PERKARA LITIGASI DAN NON LITIGASI, PIDANA MAUPUN PERDATA
call atau wa : 081270411044
email  ardap139@gmail.com

Comments

Popular posts from this blog

3 Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Indonesia

Sudah Dilamar tapi Dibatalkan Sepihak, Bisakah Menggugat?

Istri Gugat Cerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Siapa?